Home > info > pemerintah tegur tiktok cs soal aturan batas usia 16 tahun
Lifestyle
Pemerintah Tegur TikTok Cs Soal Aturan Batas Usia 16 Tahun
Tuesday, 31 March 2026
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran kepada TikTok dan Roblox terkait aturan pembatasan pengguna usia di bawah 16 tahun. Sebelumnya, Komdigi telah memberikan surat peringatan kepada Google dan Meta. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan hasil pemantauan awal pemerintah menunjukkan beberapa platform masih belum sepenuhnya menerapkan ketentuan yang diatur dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Dalam evaluasi tersebut, Komdigi telah mengkategorikan sejumlah platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan, namun masih menunjukkan upaya untuk mematuhi kebijakan yang berlaku. Disampaikan Meutya, surat peringatan tersebut merupakan langkah awal dalam mekanisme sanksi administratif. Pemerintah akan terus memantau perkembangan kepatuhan dari kedua platform tersebut. Sebelumnya, ketikan regulasi pembatasan medsos anak ini diterapkan, TikTok dan Roblox, baru menyatakan komitmen sebagian.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan jika TikTok dan Roblox belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh terhadap aturan pembatasan usia pengguna, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan.
Tags
TikTok
Aturan Batas Usia
Top News
Monday, 13 April 2026
Dedi Mulyadi Beli Motor Warga yang Dipersulit Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Lifestyle
Monday, 06 April 2026
Dituding Danai Kasus Ijazah Jokowi, JK Mau Laporkan Rismon ke Polisi
Inside
Monday, 06 April 2026
Bola Salju Kajari Karo Diamankan Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu
Inside
Friday, 03 April 2026
Zulhas Sebut Prabowo Ingin MBG Sempurna Sebelum Akhir Tahun
Inside
Friday, 03 April 2026
Skema WFH di Bandung: Pimpinan Masuk Kerja, Ngantor Pakai Sepeda
Inside
Trending Info
Streaming