Home > info > kpk duga mantan sekjen kemnaker terima rp12 miliar dari agen tka
Inside
KPK Duga Mantan Sekjen Kemnaker Terima Rp12 Miliar dari Agen TKA
Thursday, 15 January 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Heri Sudarmanto, menerima aliran uang sebesar Rp12 miliar dari para agen tenaga kerja asing (TKA). Dugaan tersebut muncul dalam pengembangan penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang kini menjerat Heri sebagai tersangka.
KPK menilai praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan dalam rentang waktu yang panjang. Heri diduga menerima uang sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010–2015, kemudian saat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) pada 2015–2017, berlanjut ketika menjabat Sekretaris Jenderal Kemnaker pada 2017–2018, hingga menempati posisi Fungsional Utama pada 2018–2023. Posisi-posisi strategis tersebut diduga dimanfaatkan untuk memuluskan proses perizinan RPTKA.
Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola perizinan tenaga kerja asing di Indonesia, khususnya pada titik temu antara kewenangan birokrasi dan kepentingan agen TKA. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, peran pihak-pihak lain yang terlibat, serta mekanisme pemerasan yang diduga terjadi, guna memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh dan memberi efek jera.
Tags
corrupt
kpk
kemenaker
Top News
Wednesday, 18 March 2026
WFH demi Hemat BBM Mulai Dikaji Pemerintah
Lifestyle
Wednesday, 18 March 2026
RI Buka Peluang Impor Minyak dari Rusia
Inside
Tuesday, 17 March 2026
Pemerintah Mau Efisiensi Anggaran Imbas Perang, Tapi MBG Tidak Terdampak
Inside
Monday, 16 March 2026
Perintah Prabowo ke Kapolri Usut Tuntas Penyiram Air Keras ke Aktivis Kontras
Inside
Monday, 16 March 2026
RI Lirik Impor Minyak dari Brunei
Inside
Trending Info
Streaming