Home > info > kpk duga mantan sekjen kemnaker terima rp12 miliar dari agen tka
Inside
KPK Duga Mantan Sekjen Kemnaker Terima Rp12 Miliar dari Agen TKA
Thursday, 15 January 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Heri Sudarmanto, menerima aliran uang sebesar Rp12 miliar dari para agen tenaga kerja asing (TKA). Dugaan tersebut muncul dalam pengembangan penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang kini menjerat Heri sebagai tersangka.
KPK menilai praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan dalam rentang waktu yang panjang. Heri diduga menerima uang sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010–2015, kemudian saat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) pada 2015–2017, berlanjut ketika menjabat Sekretaris Jenderal Kemnaker pada 2017–2018, hingga menempati posisi Fungsional Utama pada 2018–2023. Posisi-posisi strategis tersebut diduga dimanfaatkan untuk memuluskan proses perizinan RPTKA.
Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola perizinan tenaga kerja asing di Indonesia, khususnya pada titik temu antara kewenangan birokrasi dan kepentingan agen TKA. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, peran pihak-pihak lain yang terlibat, serta mekanisme pemerasan yang diduga terjadi, guna memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh dan memberi efek jera.
Tags
corrupt
kpk
kemenaker
Top News
Monday, 26 January 2026
Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Resmi Memperkuat Persib
Inside
Friday, 23 January 2026
Update Terkini Pembongkaran Teras Cihampelas di Bandung
Explore
Friday, 23 January 2026
Prabowo Sebut Produksi MBG Bisa Lampaui McDonald's
Vibes
Thursday, 22 January 2026
Resmi, RI Bersama 7 Negara Muslim Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump
Inside
Wednesday, 21 January 2026
Lisa Blackpink Dijadwalkan Akan Syuting Di Bandung
Inside
Trending Info
Streaming